Paradigma Humanis dalam Pelayanan Publik
Kelompok 3 :
Laela Qodriyah (117090011)
Novel Ayu Liestiani (117090012)
Hilda Pransiska (117090013)
Anesih Rahmawati (117090014)
Ayu Yuniar (117090015)
Reviewer :
Aturan dalam kehidupan bermasyarakat ada yang bersifat tertulis dan ada pula(lebih banyak didalamnya)yang tidak tertulis, dan sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang berlaku sehingga menjadi aturan tersendiri. Apa yang disebut sebagai custom merupakan bagian dari aturan yang tidak tertulis itu. Sedangkan aturan yang tertulis sering disebut sebagai aturan yang administratif, dengan sifatnya yang birokratis. Aturan yang tertulis, umumnya merupakan bentukan dari sebuah birokrasi yang dibuat olehsiapa yang mengeluarkannya (lembaga, perkumpulan, atau pun pemerintah), sehingga prosesnya harus sesuai dengan rezim yang ditetapkan oleh masing- masing institusi yang membuat aturan. Apabila demikian, maka yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana seharusnya antara yang membuat peraturan dengan yang diatur dapat saling memahami tugas dan fungsinya dengan baik, dapat terwujud komunikasi timbal balik yang lancar, sehingga dalam prosesnya dapat terwujud pelaksanaan aturan atau administrasi publik dengan sebaik mungkin.Dalam kaitannya dengan birokrasi pemerintah, misalnya, disadari bersama bahwa pada hakekatnya pemerintah merupakan pelayan publik (sesuai dengan publik yang membutuhkannnya). Agar pelayanan kepada publik dapat lebih fungsional,maka birokrasi perlu netral (Sinambela, 2013:30).
Salah satu pendekatan atau paradigma untuk mempermudah pelayanan birokrasi yang profesional adalah dengan menggunakan pendekatan yang manusiawi, atau apa yang disebut dalam tulisan ini sebagai paradigm humanis. Paradigma humanis dapat diberi makna bahwa seseorang dalam memperlakukan orang lain harus memperhatikan sisi kemanusiaan dari orang, kelompok, atau masyarakat itu. Artinya apabila individu atau kelompok menjadi bagian dari administrasi Negara (publik), maka dalam memberikan pelayanan harus pula memperhatikan sisi humanis dari masyarakat yang dilayaninya.
Setidaknya apabila konsep humanis dalam birokrasi tersebut dijalani dengan baik, akan muncul sebagai bagian dari administrasi modern yang ideal. Tipe administrasi modern ideal ini oleh Weber, dalam Prasodjo (2016:48), diidentifikasi dengan ciri-ciri sebagai berikut): 1) kegiatan birokrasi dilaksan akan secara teratur dengan batas-batas otoritas yang jelas, 2) ada hirarki kewenangan, 3) ada aturan yang jelas tentang perilaku, otoritas, dan tanggung jawab pegawai, dan 4) pegawai direkrut atas dasar merit sistem, bukan atas dasar ikatan kekerabatan.
Pertanyaannya kemudian, apakah implementasi pelayanan publik saat ini sudah seperti ekspektasinya? Menjawab pertanyaan ini tentunya memerlukan pemahaman yang komprehensif sehingga persoalannya dapat dilihat dari segala sisi. Dan jawabannya pun akan sangat bergantung dari perspektif mana pertanyaan tersebut diajukan. Widyastuti Dalam Hasjimzum(2014:446) mengatakan bahwa selama ini ada anggapan dan kesan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik adalah monopoli pemerintah, masyarakat dilibatkan hanya pada saat pemerintah membutuhkan informasi dari masyarakat.
Sejalan dengan anggapan di atas, Ruli Isa dalam Hasjimzum(2014:446) menjelaskan bahwa keluhan-keluhan masyarakat tersebut merupakan indicator bahwa pelayanan yang diberikan belum memenuhi harapan masyarakat .Kemampuan sebuah organisasi dalam menemukenali kebutuhan public adalah dengan memperhatikan aspirasi public dalam menerima pelayanan, yang kemudian direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan /atau kegiatan. Prosedur pelayanan dinilai dengan adanya saluran komunikasi atau cara untuk menampung keluhan-keluhan public.
Pandangan di atas tentunya tidak berdiri sendiri, karena kondisi pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur pelayanan yang berbelit, akses yang sulit, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak jelas, dan menjamurnya praktik pungutan liar dan suap yang tidak jelas. Pelayanan publik dikantor-kantor pemerintah di Indonesia masih terbilang buruk. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bank Dunia, dari 157 negara yang disurvei, Indonesia berada di urutan 135 dalam kualitas pelayanan publik (Serfianus dkk.,2014).
Berangkat dari gambaran di atas, sudah selayaknya terdapat solusi yang tentunya harus dianalisis dari akar permasalahannya. Tentu banyak sekali tawaran untuk memberikan saran dan masukan dari permasalahan- permasalahan tersebut, baik berdasarkan kajian teoritis/akademis maupun dari pengalaman perorangan yang terlibat langsung didalamnya. Namun bagaimana pun tetap harus diberikan tekanan bahwa selama itu baik untuk pengembangan pelayanan publik, semuanya dapat dijadikan acuan. Termasuk didalamnya apa yang akan penulis tawarkan di dalam tulisan ringkas ini.
Pelayanan Publik yang Humanis
Ndraha dalam Mustafa (2012:173) menjelaskan bahwa perilaku birokrasi memiliki ruang gerak antara perilaku soft dan perilaku hard yang “merupakan wujud interaksi antara individu dengan lingkungan birokrasinya, adalah bersentuhan dengan pelaksanaan fungsi pelayanan publik”. Dengan kata lain, perilaku birokrasi yang diharapkan adalah perilaku yang profesional dalam mewujudkan aspirasi public yang tercermin dalam pelayanan publik yang baik, sehingga akan meningkatkan kepercayaan public kepada para penyelenggara pelayanan publik.
Dalam kaitan dengan paradigma humanis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Love Lock dalam Hasjimzum (450-451) menawarkan lima prinsip yang harus diperhatikan dalam pelayanan publik agar kualitas pelayanan publik dapat dicapai, yakni: 1) tangible, memberikan pelayanan yang baik yang ditunjukkan dengan perilaku pelayanan; 2) reliable, handal dan terampil, menguasai bidang kerja yang diterapkan; 3) responsiveness, rasa tanggungjawab terhadap kualitas pelayanan, maksudnya setiap pegawai dalam memberikan bentuk-bentuk pelayanan mengutamakan aspek pelayanan yang sangat mempengaruhi perilaku orang yang mendapatkan pelayanan; 4) assurance (jaminan), pelayan publik yang memiliki pengetahuan sehingga orang yang menerima pelayanan merasa puas dan yakin bahwa segala bentuk urusannya akan dapat diselesaikan dengan cepat dan benar; 5) emphaty, mampu melayani orang yang dilayani dengan penuh perhatian terhadap berbagai masalah yang membutuhkan pelayanan.
Sumber : https://www.neliti.com/id/publications/136838/paradigma-humanis-dalam-pelayanan-publik
TUGAS REVIEW
Paradigma Humanis dalam Pelayanan Publik
Diajukan kepada Bapak Yanto Heriyanto. S.Sos. M.Si
Di Susun oleh:
Nama : Laelah Qodriyah : 117090011
Novel Ayu Liestiani : 117090012
Hilda Pransiska : 117090013
Anesih Rahmawati : 117090014
Ayu Yuniar : 117090015
Kelas : Administrasi Negara 1A
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
2018
Kelompok 3 :
Laela Qodriyah (117090011)
Novel Ayu Liestiani (117090012)
Hilda Pransiska (117090013)
Anesih Rahmawati (117090014)
Ayu Yuniar (117090015)
Reviewer :
Aturan dalam kehidupan bermasyarakat ada yang bersifat tertulis dan ada pula(lebih banyak didalamnya)yang tidak tertulis, dan sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang berlaku sehingga menjadi aturan tersendiri. Apa yang disebut sebagai custom merupakan bagian dari aturan yang tidak tertulis itu. Sedangkan aturan yang tertulis sering disebut sebagai aturan yang administratif, dengan sifatnya yang birokratis. Aturan yang tertulis, umumnya merupakan bentukan dari sebuah birokrasi yang dibuat olehsiapa yang mengeluarkannya (lembaga, perkumpulan, atau pun pemerintah), sehingga prosesnya harus sesuai dengan rezim yang ditetapkan oleh masing- masing institusi yang membuat aturan. Apabila demikian, maka yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana seharusnya antara yang membuat peraturan dengan yang diatur dapat saling memahami tugas dan fungsinya dengan baik, dapat terwujud komunikasi timbal balik yang lancar, sehingga dalam prosesnya dapat terwujud pelaksanaan aturan atau administrasi publik dengan sebaik mungkin.Dalam kaitannya dengan birokrasi pemerintah, misalnya, disadari bersama bahwa pada hakekatnya pemerintah merupakan pelayan publik (sesuai dengan publik yang membutuhkannnya). Agar pelayanan kepada publik dapat lebih fungsional,maka birokrasi perlu netral (Sinambela, 2013:30).
Salah satu pendekatan atau paradigma untuk mempermudah pelayanan birokrasi yang profesional adalah dengan menggunakan pendekatan yang manusiawi, atau apa yang disebut dalam tulisan ini sebagai paradigm humanis. Paradigma humanis dapat diberi makna bahwa seseorang dalam memperlakukan orang lain harus memperhatikan sisi kemanusiaan dari orang, kelompok, atau masyarakat itu. Artinya apabila individu atau kelompok menjadi bagian dari administrasi Negara (publik), maka dalam memberikan pelayanan harus pula memperhatikan sisi humanis dari masyarakat yang dilayaninya.
Setidaknya apabila konsep humanis dalam birokrasi tersebut dijalani dengan baik, akan muncul sebagai bagian dari administrasi modern yang ideal. Tipe administrasi modern ideal ini oleh Weber, dalam Prasodjo (2016:48), diidentifikasi dengan ciri-ciri sebagai berikut): 1) kegiatan birokrasi dilaksan akan secara teratur dengan batas-batas otoritas yang jelas, 2) ada hirarki kewenangan, 3) ada aturan yang jelas tentang perilaku, otoritas, dan tanggung jawab pegawai, dan 4) pegawai direkrut atas dasar merit sistem, bukan atas dasar ikatan kekerabatan.
Pertanyaannya kemudian, apakah implementasi pelayanan publik saat ini sudah seperti ekspektasinya? Menjawab pertanyaan ini tentunya memerlukan pemahaman yang komprehensif sehingga persoalannya dapat dilihat dari segala sisi. Dan jawabannya pun akan sangat bergantung dari perspektif mana pertanyaan tersebut diajukan. Widyastuti Dalam Hasjimzum(2014:446) mengatakan bahwa selama ini ada anggapan dan kesan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik adalah monopoli pemerintah, masyarakat dilibatkan hanya pada saat pemerintah membutuhkan informasi dari masyarakat.
Sejalan dengan anggapan di atas, Ruli Isa dalam Hasjimzum(2014:446) menjelaskan bahwa keluhan-keluhan masyarakat tersebut merupakan indicator bahwa pelayanan yang diberikan belum memenuhi harapan masyarakat .Kemampuan sebuah organisasi dalam menemukenali kebutuhan public adalah dengan memperhatikan aspirasi public dalam menerima pelayanan, yang kemudian direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan /atau kegiatan. Prosedur pelayanan dinilai dengan adanya saluran komunikasi atau cara untuk menampung keluhan-keluhan public.
Pandangan di atas tentunya tidak berdiri sendiri, karena kondisi pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur pelayanan yang berbelit, akses yang sulit, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak jelas, dan menjamurnya praktik pungutan liar dan suap yang tidak jelas. Pelayanan publik dikantor-kantor pemerintah di Indonesia masih terbilang buruk. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bank Dunia, dari 157 negara yang disurvei, Indonesia berada di urutan 135 dalam kualitas pelayanan publik (Serfianus dkk.,2014).
Berangkat dari gambaran di atas, sudah selayaknya terdapat solusi yang tentunya harus dianalisis dari akar permasalahannya. Tentu banyak sekali tawaran untuk memberikan saran dan masukan dari permasalahan- permasalahan tersebut, baik berdasarkan kajian teoritis/akademis maupun dari pengalaman perorangan yang terlibat langsung didalamnya. Namun bagaimana pun tetap harus diberikan tekanan bahwa selama itu baik untuk pengembangan pelayanan publik, semuanya dapat dijadikan acuan. Termasuk didalamnya apa yang akan penulis tawarkan di dalam tulisan ringkas ini.
Pelayanan Publik yang Humanis
Ndraha dalam Mustafa (2012:173) menjelaskan bahwa perilaku birokrasi memiliki ruang gerak antara perilaku soft dan perilaku hard yang “merupakan wujud interaksi antara individu dengan lingkungan birokrasinya, adalah bersentuhan dengan pelaksanaan fungsi pelayanan publik”. Dengan kata lain, perilaku birokrasi yang diharapkan adalah perilaku yang profesional dalam mewujudkan aspirasi public yang tercermin dalam pelayanan publik yang baik, sehingga akan meningkatkan kepercayaan public kepada para penyelenggara pelayanan publik.
Dalam kaitan dengan paradigma humanis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Love Lock dalam Hasjimzum (450-451) menawarkan lima prinsip yang harus diperhatikan dalam pelayanan publik agar kualitas pelayanan publik dapat dicapai, yakni: 1) tangible, memberikan pelayanan yang baik yang ditunjukkan dengan perilaku pelayanan; 2) reliable, handal dan terampil, menguasai bidang kerja yang diterapkan; 3) responsiveness, rasa tanggungjawab terhadap kualitas pelayanan, maksudnya setiap pegawai dalam memberikan bentuk-bentuk pelayanan mengutamakan aspek pelayanan yang sangat mempengaruhi perilaku orang yang mendapatkan pelayanan; 4) assurance (jaminan), pelayan publik yang memiliki pengetahuan sehingga orang yang menerima pelayanan merasa puas dan yakin bahwa segala bentuk urusannya akan dapat diselesaikan dengan cepat dan benar; 5) emphaty, mampu melayani orang yang dilayani dengan penuh perhatian terhadap berbagai masalah yang membutuhkan pelayanan.
Sumber : https://www.neliti.com/id/publications/136838/paradigma-humanis-dalam-pelayanan-publik
TUGAS REVIEW
Paradigma Humanis dalam Pelayanan Publik
Diajukan kepada Bapak Yanto Heriyanto. S.Sos. M.Si
Di Susun oleh:
Nama : Laelah Qodriyah : 117090011
Novel Ayu Liestiani : 117090012
Hilda Pransiska : 117090013
Anesih Rahmawati : 117090014
Ayu Yuniar : 117090015
Kelas : Administrasi Negara 1A
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
2018
Komentar
Posting Komentar