Resume buku berjudul hukum administrasi negara
BAB I PENGERTIAN HUKUM DAN NEGARA HUKUM A. Pengertian Hukum Sebelum membahas apa itu yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara (HAN), terlebih dahulu akan diuraikan beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum, yaitu : 1. Utrech memberikan batasan Hukum adalah sebagai berikut: Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. ) 2. J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum seperti berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu”. ) 3. H.M Tirtaatmid...