Resume buku berjudul hukum administrasi negara
BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN NEGARA HUKUM
A. Pengertian Hukum
Sebelum membahas apa itu yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara (HAN), terlebih dahulu akan diuraikan beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum, yaitu :
1. Utrech memberikan batasan Hukum adalah sebagai berikut: Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. )
2. J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum seperti berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu”. )
3. H.M Tirtaatmidjaja, SH dalam buku yang berjudul “Pokok pokok Hukum Perniagaan”, ditegaskan bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”. )
Prof. Prajudi Atmosudirdjo, mengemukakan bahwa hukum adalah merupakan aturan tentang sikap dan tingkah laku orangorang yang menjadi keyakinan bersama dari sebagian warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku tersebut oleh seorang warga masyarakat, maka pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas yang diangkat dan ditunjuk oleh masyarakat tersebut.
B. Pengertian Negara Hukum
Sejarah pemikiran tentang negara hukum ini nampaknya sejalan dengan sejarah perkembangan manusia untuk menghapus sistem pemerintahan absolut. Seperti diketahui, kerajaan-kerajaan di jaman dahulu sampai pada awal modern, pada umumnya diselenggarakan oleh para penguasa secara absolut. Bentuk negara seperti ini bertahan terus sampai beberapa abad yang lalu dan baru mulai tergeser setelah konsep negara hukum formal muncul dan hak-hak asasi manusia mulai dilindungi.
Konsep “negara hukum” telah menjadi suatu masalah yang menarik dan banyak disoroti oleh berbagai ahli guna dibahas dalam diskusidiskusi. Persoalan ini pada dasarnya telah lama dijadikan bahan perbincangan, sebab sejak dahulu kala orang telah mencari arti negara hukum, diantaranya Plato dan Aristoteles.
1. Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.
2. Aristoteles mengemukakan bahwa ide negara hukum yang dikaitkan denga arti negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles yang memerintahkan negara adalah bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga negara yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam ini telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”.
3. Hugo Krabbe berpendapat bahwa negara seharusnya negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan pada hukum.
Menurut HR Ridwan ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi yaitu pertama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang; ketiga, pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan merupakan paksaantekanan yang dilaksanakan oleh pemerintahan despotic.
BAB II
HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Sebelum membahas apa itu Hukum Administrasi Negara atau disingkat HAN, terlebih dahulu perlu dikemukakan adanya beragam peristilahan yang dipergunakan untuk istilah HAN. Keragaman peristilahan yang dipergunakan untuk HAN juga muncul dilingkungan Perguruan Tinggi Cq. Fakultas Hukum di Indonesia, ada yang menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Tata Pemerintahan (HTP), Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Namun setelah ada kesepakatan para pengasuh mata kuliah hukum di Cibulan pada tanggal 26-28 Maret 1973, Fakultas Hukum baik negeri maupun swasta lebih banyak menggunakan peristilahan hukum administrasi negara, walaupun masih ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan.
B. Perbedaan HAN dengan HTN
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang perbedaan antara HAN dengan HTN, yaitu:
1. Prof. Mr.J. Oppenheim
Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya. Jadi pada asasnya mengatur negara dalam keadaan diam (Staat in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara atau pemerintah jika menjalankan kekuasaannya.
2. Fritz Flener
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan HAN mengatur negara dalam keadaan aktif.
C. Hubungan HAN dengan HTN
Di atas telah dikemukakan tentang perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, namun perbedaan tersebut tidak berarti antara HAN dengan HTN tidak terdapat hubungan. Obyek dari HTN adalah keseluruhan aturanaturan hukum yang mengatur struktur/bangunan/susunan umum dari suatu negara, seperti yang diatur di dalam UUD 1945, UU tentang Pemerintah Daerah dan sebagainya, sedangkan obyek dari HAN adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur komposisi dan wewenang alat-alat perlengkapan badan-badan hukum publik (negara dan atau daerah-daerah otonom (misalnya UU Kepegawaian, UU Perumahan dan sebagainya).
Logeman mengemukakan di dalam bukunya “ Het Staats recht van Indonesie”, Hukum Tata Negara adalah ajaran tentang wewenang (competentie leer), sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah ajaran tentang hubungan hukum khusus (leer van der bijzondere rechts betrekkingen). Lebih lanjut Logeman mengemukakan bahwa penyelidikan tentang sifat, bentuk, akibat dari segala perbuatan hukum ialah tugas Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara mengajarkan jabatan-jabatan nama yang berwenang menjalankannya.
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL, HAKEKAT DAN CAKUPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
HAN adalah merupakan hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus, dan HAN berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi serta memberikan pembatasan-pembatasan kepada penguasa dalam mengatur masyarakat. Dari uraian tersebut di atas maka hakekat HAN mengatur hubungan-hubungan antara alatalat Pemerintahan (bestuur-sorganen) dengan individu masyarat (hubungan ekstern), memberikan perlindungan kepada warga negaranya atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah atau negara.
Adapun cakupan HAN sebagaimana dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirdjo adalah HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara27). Sedangkan menurut Van WijkKonjnenbelt dan P. de Haan Cs menyebutkan bahwa hukum administrasi negara meliputi :
1. Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur danmengendalikan masyarakat;
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam prosespengaturan dan pengendalian tersebut;
3. Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untukpemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)28).
Jadi cakupan HAN disini meliputi:
1. Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat;
2. Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para PejabatAdministrasi Negara;
3. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untukpemerintahan yang baik.
BAB III
PERBUATAN PEMERINTAH
A. Jenis-Jenis Perbuatan Pemerintah
Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara melakukan berbagai macam perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintah tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Perbuatan non yuridis yaitu perbuatan pemerintah yang tidakberakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja (feitelijke handeling), seperti perbuatan pemerintah untuk meresmikan jembatan dan sebagainya.
2. Perbuatan yuridis (rechtshandeling) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.
Bagi hukum administrasi negara yang lebih penting adalah perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan atau negara yang berakibat hukum, dan yang bukan perbuatan hukum dalam hukum administrasi negara tidak penting atau tidak dipermasalahkan.
B. Perbuatan Pemerintah yang Bersifat Hukum Publik
Perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dan
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu.
Perbuatan hukum publik yang bersegi dua yaitu perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintah di dalam mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya.
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yaitu perbuatan yang diadakan oleh alat-alat kelengkapan negara atau pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi nama beschikking atau disebut juga penetapan atau perbuatan penetapan (beschikking handeling).
Ketetapan itu dibuat dengan maksud untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum, baik dalam lingkungan alat negara (staatsorgaan) yang membuatnya ketetapan-ketetapan intern (interne beschikking) maupun menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir atau badan privat atau antara dua atau lebih alat negara atau ketetapan ketetapan eksteren (externe beschikking).
Perbuatan pemerintah (bestuursdaad) yang dibicarakan hanyalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan antara pemerintah dengan seorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara dua atau lebih alat negara, yaitu ketetapan ekstern. Bagi praktek administrasi negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatan administrasi negara yang terpenting.
C. Perbuatan Pemerintah yang Bersifat Hukum Privat
Pembagian antara perbuatan hukum publik dan perbuatan hukum privat bukanlah pembagian yang absolut, karena sering juga administrasi negara mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat. Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan ruangan (Pasal 1548 KUHPerdata), menjual tanah (menurut Pasal 1547 KUHPerdata) atau mengadakan perjanjian kerja (dengan pelayanan rumah atau kantor) berdasarkan Titel 7 dan 7A Buku III KUHPerdata). Dalam mengadakan perbuatan-perbuatan tersebut maka administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat.
D. Freies Ermessen atau Diskresi
Tujuan negara Indonesia adalah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, untuk mewujudkan tujuan dimaksud telah diupayakan berbagai program pembangunan nasional. Program pembangunan nasional tersebut diselenggarakan melalui berbagai tahapan-tahapan dan dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara melalui tugas pokok dan fungsi yang melekat padanya.
Pejabat administrasi negara di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut tidak terlepas dari peraturan perundangan yang mengaturnya. Namun demikian di dalam masyarakat banyak permasalahan-permasalahan yang timbul, di mana permasalahanpermasalahan tersebut belum terakomodasi atau diatur ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di lain pihak permasalahan tersebut harus segera diatasi oleh Pejabat administrasi negara, karena kalau tidak diatasi akibat yang ditimbulkan akan semakin parah. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum, maka pejabat administrasi negara diberikan keleluasaan oleh hukum administrasi untuk mengeluarkan suatu kebijakan atau lebih dikenal dengan istilah freies ermessen/pouvoir discretionnaire.
Istilah Freies Ermessen berasal dari bahasa Jerman dan terdiri dari dua kata yaitu frei dan ermessen. Frei artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka, jadi Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan Ermessen artinya mempertimbangkan sesuatu. Istilah freies ermessen juga sepadan dengan kata discretionnaire, yang artinya kebijaksanaan.
Tolok ukur dipergunakan freies ermessen oleh pejabat Administrasi Negara adalah :
1. Adanya kebebasan atau keleluasaan Administrasi Negara untukbertindak atas inisiatif sendiri;
2. Untuk menyelesaikan persolanan-persoalan yang mendesak yangbelum ada aturannya untuk itu;
3. Harus dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PENGAWASAN ADMINISTRATIF DAN PENGAWASAN YURIDIS TERHADAP PEMERINTAH
A. Pemerintah Sebagai Obyek Pengawasan
Tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditegaskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara Negara dan penyelenggara pemerintahan, yaitu lembaga-lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan nasional adalah usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Dalam usaha mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Pengawasan tersebut, antara lain pengawasan dari segi keuangan, pengawasan dari segi yuridis, dan sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di Indonesia terdapat berbagai pengawasan, baik yang dilakukan oleh intern Pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga lain, kesemuanya pengawasan tersebut dilakukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan. Adapun macam pengawasan yang dikenal di Indonesia adalah :
1. Pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, seperti Bepeka, BPKP, Itjen dan Itwilprop atau Itwilkab;
2. Pengawasan legislatif , yaitu pengawasan yang dilakukan oleh
Lembaga Perwakilan Rakyat baik di Pusat maupun di Daerah;
3. Pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya;
4. Pengawasan masyarakat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, seperti yang dilakukan oleh media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya.
Kesemua jenis pengawasan tersebut di atas obyeknya adalah pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Tujuan pengawasan sebagaimana disebutkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 adalah mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan sasaran dari pengawasan adalah:
1. Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secaratertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna dan hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai denganrencana dan program Pemerintah serta peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
3. Agar hasil-hasil pembangunan dapat dinilai seberapa jauh untukmemberi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan,kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang dan perlengkapan milik negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam kaitannya dengan pemerintah sebagai obyek pengawasan ditinjau dari hukum administrasi negara, karena pemerintah di dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan berwenang mengeluarkan berbagai macam ketentuan atau pengaturan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat.
B. Sengketa Hukum Administrasi Negara
Pejabat administrasi negara atau penyelenggara administrasi negara di dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas adanya suatu keputusan atau suatu ketetapan yang dikeluarkannya dalam rangka melaksanakan pengaturan-pengaturan tersebut. Walaupun pejabat administrasi negara diberikan wewenang untuk membuat suatu ketentuan-ketentuan dalam rangka melakukan pengaturanpengaturan, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi hukum yang berlaku di negara Indonesia atau tidak boleh melampaui wewenang yang diberikan atau lebih dikenal dengan melampau batas wewenangnya.
Sengketa administrasi sering terjadi pada suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang atau dibuat tidak menurut prosedur pembuatannya (onrechmatige), sehingga merugikan kepentingan masyarakat. Agar masyarakat tidak dirugikan oleh Pemerintahan pada tahun 1986 dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adapun tujuan pendirian Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dan warga negaranya, yakni sengketa-sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberi perlindungan kepada rakyat.
Karena obyek dari sengketa administrasi adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka untuk menghindari terjadinya sengketa administrasi terhadap suatu keputusan yang dibuat oleh Pemerintah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Keputusan tersebut harus dibuat oleh Organ atau Badan/Pejabatyang berwenang membuatnya (bevoegd);
2. Keputusan tersebut harus diberi bentuk dan harus menurutprosedur pembuatannya (rechtmatige);
3. Keputusan tersebut tidak boleh memuat kekurangan yuridis;
Keputusan tersebut isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dantujuan peraturan dasarnya (doelmatig)
BAB V
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A. Landasan Terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara
Di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokokpokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, Pasal 10 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Peradilan dilingkungan :
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Umum, Agama dan Militer telah ada terlebih dahulu dibentuk, sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara baru dibentuk pada Tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
B. Beberapa Pengertian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
1. Tata Usaha Negara
Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksana kan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah.
2. Badan atau Pejabat TUN
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Keputusan TUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
4. Sengketa TUN
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik yang di Pusat maupun di daerah , sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tergugat
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
6. Yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara (Penyempitan)
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatanhukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum;
73 74
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukanpersetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkanketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasarhasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di Pusat maupun
di Daerah mengenai hasil pemilihan umum.
7. Perluasan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
Dalam kaitannya dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara adalah apabila Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal :
a. Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
Keputusan, padahal itu menjadi kewajibannya;
b. Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkanKeputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
c. Peraturan perundang-undangan tidak menentukan jangkawaktu, setelah 4 (empat) bulan sejak permohonan itu diterima.
C. Kedudukan, Susunan dan Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara/Peradilan Administrasi Negara
1. Kedudukan Pengadilan TUN
Peradilan TUN berkedudukan sebagai salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan merupakan lingkungan Peradilan yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan Umum, Militer dan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman , yang pada akhirnya berpuncak pada Mahkamah Agung.
2. Susunan Pengadilan TUN
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 jo Pasal 8 susunan Peradilan TUN adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan Pengadilantingkat pertama;
b. Pengadilan Tinggi TUN, yang merupakan Pengadilan tingkat
banding.
D. Upaya Administratif
Dalam ketentuan Pasal 48 Jo. Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa setiap sengketa tata usaha negara yang menyediakan upaya administratif harus diselesaikan lebih dahulu melalui upaya administratif. Maksud dan tujuan disediakannya upaya administratif, adalah untuk memudahkan pencari keadilan memperoleh keadilan dan memperoleh perlindungan hukum, baik bagi administrasi negara sendiri maupun bagi warga. Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Bagi administrasi negara sendiri upaya administratif dapat dijadikan sebagai sarana untuk membetulkan kekeliruannya dan sekaligus melindungi sikap-tindak administrasi yang bertindak secara benar sesuai dengan dengan hukum, kecuali itu upaya administratif juga diharapkan berfungsi memelihara dan menegakkan asas kerukunan dan asas kekeluargaan yang merupakan landasan hubungan Pemerintah dan warga.
Agar upaya administratif benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan mampu memberikan perlindungan hukum serta eksistensinya semakin kokoh, perlu segera dirumuskan suatu pola upaya administratif, khususnya hukum acara sebagai standar dalam proses pemeriksaan upaya administratif.
E. Bidang-bidang yang Sering/Merupakan Sumber Sengketa TUN
1. Perijinan (dispensasi, izin, lisensi, konsesi);
2. Administrasi kepegawaian negeri (kenaikan pangkat, ganti rugijabatan, perlakuan tidak adil);
3. Administrasi keuangan negara (kekeliruan pembukuan,kekeliruan hitung, kekeliruan pertanggungjawaban);
4. Administrasi perumahan dan pergedungan (status rumah, statusgedung, sewa, tanggung jawab perawatan dan sebagainya);
5. Perpajakan (penetapan jumlah, tata cara penagihan);
6. Perbeacukaian (penetapan kriteria, tata cara penagihan).
7. Agraria (pengambilan tanah untuk pelebaran jalan, sewa rumah);
8. Perfilman (Lembaga Sensor Film, perizinan impor film);
9. Pemeriksaan bahan makanan dan mutu barang dagangan;
10.Keselamatan perusahaan dan keselamatan kerja, pemeriksaan instrumen-instrumen;
11.Jaminan sosial, tunjangan cacat, fakir miskin;
12.Pertarifan dan pembayaran uang sekolah, pendidikan;
13.Kebersihan kota, tata cara penanggulangan sampah;
14.Organisasi dan pengaturan lalu lintas darat, air dan udara;
15.Keamanan dan ketertiban kota, keindahan kota;
16.Pertanian, perhewanan, peternakan, perikanan, perhutanan;
17.Pengamanan dan perawatan jalan, jembatan dan pelabuhan;
18.Organisasi dan pengamanan toko-toko, pasar-pasar umum;
19.Organisasi dan pengamanan rumah-rumah penginapan;
20.Kesehatan rakyat, rumah sakit, klinik-klinik, pertarifan dan organisasinya;
21.Pelayanan yang dilakukan oleh BUMN seperti: pos, telepon, listrik, air;
22.Masalah perbankan;
23.Masalah-masalah yang berkaitan dengan proses peradilan;
24.Masalah hak asasi dalam arti luas;
25.Masalah-masalah yang baru sesuai perkembangan zaman (dalam hal ini ekses perkembangan ilmu dan teknologi, seperti penyadapan informasi dan kejahatan komputer).
DAFTAR PUSTAKA
Sumber buku bahan ajar Hukum Administrasi Negara, lembaga administrasi Negara – Republik Indonesia. Jakarta, 2008.
PENGERTIAN HUKUM DAN NEGARA HUKUM
A. Pengertian Hukum
Sebelum membahas apa itu yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara (HAN), terlebih dahulu akan diuraikan beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum, yaitu :
1. Utrech memberikan batasan Hukum adalah sebagai berikut: Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. )
2. J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum seperti berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu”. )
3. H.M Tirtaatmidjaja, SH dalam buku yang berjudul “Pokok pokok Hukum Perniagaan”, ditegaskan bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”. )
Prof. Prajudi Atmosudirdjo, mengemukakan bahwa hukum adalah merupakan aturan tentang sikap dan tingkah laku orangorang yang menjadi keyakinan bersama dari sebagian warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku tersebut oleh seorang warga masyarakat, maka pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas yang diangkat dan ditunjuk oleh masyarakat tersebut.
B. Pengertian Negara Hukum
Sejarah pemikiran tentang negara hukum ini nampaknya sejalan dengan sejarah perkembangan manusia untuk menghapus sistem pemerintahan absolut. Seperti diketahui, kerajaan-kerajaan di jaman dahulu sampai pada awal modern, pada umumnya diselenggarakan oleh para penguasa secara absolut. Bentuk negara seperti ini bertahan terus sampai beberapa abad yang lalu dan baru mulai tergeser setelah konsep negara hukum formal muncul dan hak-hak asasi manusia mulai dilindungi.
Konsep “negara hukum” telah menjadi suatu masalah yang menarik dan banyak disoroti oleh berbagai ahli guna dibahas dalam diskusidiskusi. Persoalan ini pada dasarnya telah lama dijadikan bahan perbincangan, sebab sejak dahulu kala orang telah mencari arti negara hukum, diantaranya Plato dan Aristoteles.
1. Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.
2. Aristoteles mengemukakan bahwa ide negara hukum yang dikaitkan denga arti negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles yang memerintahkan negara adalah bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga negara yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan semacam ini telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”.
3. Hugo Krabbe berpendapat bahwa negara seharusnya negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan pada hukum.
Menurut HR Ridwan ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi yaitu pertama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang; ketiga, pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan merupakan paksaantekanan yang dilaksanakan oleh pemerintahan despotic.
BAB II
HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Sebelum membahas apa itu Hukum Administrasi Negara atau disingkat HAN, terlebih dahulu perlu dikemukakan adanya beragam peristilahan yang dipergunakan untuk istilah HAN. Keragaman peristilahan yang dipergunakan untuk HAN juga muncul dilingkungan Perguruan Tinggi Cq. Fakultas Hukum di Indonesia, ada yang menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Tata Pemerintahan (HTP), Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Namun setelah ada kesepakatan para pengasuh mata kuliah hukum di Cibulan pada tanggal 26-28 Maret 1973, Fakultas Hukum baik negeri maupun swasta lebih banyak menggunakan peristilahan hukum administrasi negara, walaupun masih ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan.
B. Perbedaan HAN dengan HTN
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang perbedaan antara HAN dengan HTN, yaitu:
1. Prof. Mr.J. Oppenheim
Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya. Jadi pada asasnya mengatur negara dalam keadaan diam (Staat in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara atau pemerintah jika menjalankan kekuasaannya.
2. Fritz Flener
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan HAN mengatur negara dalam keadaan aktif.
C. Hubungan HAN dengan HTN
Di atas telah dikemukakan tentang perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, namun perbedaan tersebut tidak berarti antara HAN dengan HTN tidak terdapat hubungan. Obyek dari HTN adalah keseluruhan aturanaturan hukum yang mengatur struktur/bangunan/susunan umum dari suatu negara, seperti yang diatur di dalam UUD 1945, UU tentang Pemerintah Daerah dan sebagainya, sedangkan obyek dari HAN adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur komposisi dan wewenang alat-alat perlengkapan badan-badan hukum publik (negara dan atau daerah-daerah otonom (misalnya UU Kepegawaian, UU Perumahan dan sebagainya).
Logeman mengemukakan di dalam bukunya “ Het Staats recht van Indonesie”, Hukum Tata Negara adalah ajaran tentang wewenang (competentie leer), sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah ajaran tentang hubungan hukum khusus (leer van der bijzondere rechts betrekkingen). Lebih lanjut Logeman mengemukakan bahwa penyelidikan tentang sifat, bentuk, akibat dari segala perbuatan hukum ialah tugas Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara mengajarkan jabatan-jabatan nama yang berwenang menjalankannya.
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL, HAKEKAT DAN CAKUPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
HAN adalah merupakan hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus, dan HAN berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi serta memberikan pembatasan-pembatasan kepada penguasa dalam mengatur masyarakat. Dari uraian tersebut di atas maka hakekat HAN mengatur hubungan-hubungan antara alatalat Pemerintahan (bestuur-sorganen) dengan individu masyarat (hubungan ekstern), memberikan perlindungan kepada warga negaranya atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah atau negara.
Adapun cakupan HAN sebagaimana dikemukakan oleh Prajudi Atmosudirdjo adalah HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara27). Sedangkan menurut Van WijkKonjnenbelt dan P. de Haan Cs menyebutkan bahwa hukum administrasi negara meliputi :
1. Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur danmengendalikan masyarakat;
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam prosespengaturan dan pengendalian tersebut;
3. Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untukpemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)28).
Jadi cakupan HAN disini meliputi:
1. Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat;
2. Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para PejabatAdministrasi Negara;
3. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untukpemerintahan yang baik.
BAB III
PERBUATAN PEMERINTAH
A. Jenis-Jenis Perbuatan Pemerintah
Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara melakukan berbagai macam perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintah tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Perbuatan non yuridis yaitu perbuatan pemerintah yang tidakberakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja (feitelijke handeling), seperti perbuatan pemerintah untuk meresmikan jembatan dan sebagainya.
2. Perbuatan yuridis (rechtshandeling) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.
Bagi hukum administrasi negara yang lebih penting adalah perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan atau negara yang berakibat hukum, dan yang bukan perbuatan hukum dalam hukum administrasi negara tidak penting atau tidak dipermasalahkan.
B. Perbuatan Pemerintah yang Bersifat Hukum Publik
Perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dan
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu.
Perbuatan hukum publik yang bersegi dua yaitu perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintah di dalam mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya.
Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yaitu perbuatan yang diadakan oleh alat-alat kelengkapan negara atau pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi nama beschikking atau disebut juga penetapan atau perbuatan penetapan (beschikking handeling).
Ketetapan itu dibuat dengan maksud untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum, baik dalam lingkungan alat negara (staatsorgaan) yang membuatnya ketetapan-ketetapan intern (interne beschikking) maupun menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir atau badan privat atau antara dua atau lebih alat negara atau ketetapan ketetapan eksteren (externe beschikking).
Perbuatan pemerintah (bestuursdaad) yang dibicarakan hanyalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan antara pemerintah dengan seorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara dua atau lebih alat negara, yaitu ketetapan ekstern. Bagi praktek administrasi negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatan administrasi negara yang terpenting.
C. Perbuatan Pemerintah yang Bersifat Hukum Privat
Pembagian antara perbuatan hukum publik dan perbuatan hukum privat bukanlah pembagian yang absolut, karena sering juga administrasi negara mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat. Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan ruangan (Pasal 1548 KUHPerdata), menjual tanah (menurut Pasal 1547 KUHPerdata) atau mengadakan perjanjian kerja (dengan pelayanan rumah atau kantor) berdasarkan Titel 7 dan 7A Buku III KUHPerdata). Dalam mengadakan perbuatan-perbuatan tersebut maka administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat.
D. Freies Ermessen atau Diskresi
Tujuan negara Indonesia adalah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, untuk mewujudkan tujuan dimaksud telah diupayakan berbagai program pembangunan nasional. Program pembangunan nasional tersebut diselenggarakan melalui berbagai tahapan-tahapan dan dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara melalui tugas pokok dan fungsi yang melekat padanya.
Pejabat administrasi negara di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut tidak terlepas dari peraturan perundangan yang mengaturnya. Namun demikian di dalam masyarakat banyak permasalahan-permasalahan yang timbul, di mana permasalahanpermasalahan tersebut belum terakomodasi atau diatur ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di lain pihak permasalahan tersebut harus segera diatasi oleh Pejabat administrasi negara, karena kalau tidak diatasi akibat yang ditimbulkan akan semakin parah. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum, maka pejabat administrasi negara diberikan keleluasaan oleh hukum administrasi untuk mengeluarkan suatu kebijakan atau lebih dikenal dengan istilah freies ermessen/pouvoir discretionnaire.
Istilah Freies Ermessen berasal dari bahasa Jerman dan terdiri dari dua kata yaitu frei dan ermessen. Frei artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka, jadi Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan Ermessen artinya mempertimbangkan sesuatu. Istilah freies ermessen juga sepadan dengan kata discretionnaire, yang artinya kebijaksanaan.
Tolok ukur dipergunakan freies ermessen oleh pejabat Administrasi Negara adalah :
1. Adanya kebebasan atau keleluasaan Administrasi Negara untukbertindak atas inisiatif sendiri;
2. Untuk menyelesaikan persolanan-persoalan yang mendesak yangbelum ada aturannya untuk itu;
3. Harus dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PENGAWASAN ADMINISTRATIF DAN PENGAWASAN YURIDIS TERHADAP PEMERINTAH
A. Pemerintah Sebagai Obyek Pengawasan
Tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditegaskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara Negara dan penyelenggara pemerintahan, yaitu lembaga-lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan nasional adalah usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Dalam usaha mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Pengawasan tersebut, antara lain pengawasan dari segi keuangan, pengawasan dari segi yuridis, dan sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di Indonesia terdapat berbagai pengawasan, baik yang dilakukan oleh intern Pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga lain, kesemuanya pengawasan tersebut dilakukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan. Adapun macam pengawasan yang dikenal di Indonesia adalah :
1. Pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, seperti Bepeka, BPKP, Itjen dan Itwilprop atau Itwilkab;
2. Pengawasan legislatif , yaitu pengawasan yang dilakukan oleh
Lembaga Perwakilan Rakyat baik di Pusat maupun di Daerah;
3. Pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya;
4. Pengawasan masyarakat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, seperti yang dilakukan oleh media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya.
Kesemua jenis pengawasan tersebut di atas obyeknya adalah pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Tujuan pengawasan sebagaimana disebutkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 adalah mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan sasaran dari pengawasan adalah:
1. Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secaratertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna dan hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai denganrencana dan program Pemerintah serta peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
3. Agar hasil-hasil pembangunan dapat dinilai seberapa jauh untukmemberi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan,kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang dan perlengkapan milik negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam kaitannya dengan pemerintah sebagai obyek pengawasan ditinjau dari hukum administrasi negara, karena pemerintah di dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan berwenang mengeluarkan berbagai macam ketentuan atau pengaturan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat.
B. Sengketa Hukum Administrasi Negara
Pejabat administrasi negara atau penyelenggara administrasi negara di dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas adanya suatu keputusan atau suatu ketetapan yang dikeluarkannya dalam rangka melaksanakan pengaturan-pengaturan tersebut. Walaupun pejabat administrasi negara diberikan wewenang untuk membuat suatu ketentuan-ketentuan dalam rangka melakukan pengaturanpengaturan, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi hukum yang berlaku di negara Indonesia atau tidak boleh melampaui wewenang yang diberikan atau lebih dikenal dengan melampau batas wewenangnya.
Sengketa administrasi sering terjadi pada suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang atau dibuat tidak menurut prosedur pembuatannya (onrechmatige), sehingga merugikan kepentingan masyarakat. Agar masyarakat tidak dirugikan oleh Pemerintahan pada tahun 1986 dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adapun tujuan pendirian Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dan warga negaranya, yakni sengketa-sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberi perlindungan kepada rakyat.
Karena obyek dari sengketa administrasi adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka untuk menghindari terjadinya sengketa administrasi terhadap suatu keputusan yang dibuat oleh Pemerintah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Keputusan tersebut harus dibuat oleh Organ atau Badan/Pejabatyang berwenang membuatnya (bevoegd);
2. Keputusan tersebut harus diberi bentuk dan harus menurutprosedur pembuatannya (rechtmatige);
3. Keputusan tersebut tidak boleh memuat kekurangan yuridis;
Keputusan tersebut isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dantujuan peraturan dasarnya (doelmatig)
BAB V
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A. Landasan Terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara
Di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokokpokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, Pasal 10 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Peradilan dilingkungan :
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Umum, Agama dan Militer telah ada terlebih dahulu dibentuk, sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara baru dibentuk pada Tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
B. Beberapa Pengertian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
1. Tata Usaha Negara
Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksana kan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah.
2. Badan atau Pejabat TUN
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Keputusan TUN
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
4. Sengketa TUN
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik yang di Pusat maupun di daerah , sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tergugat
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
6. Yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara (Penyempitan)
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatanhukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum;
73 74
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukanpersetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkanketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasarhasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di Pusat maupun
di Daerah mengenai hasil pemilihan umum.
7. Perluasan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
Dalam kaitannya dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara adalah apabila Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal :
a. Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
Keputusan, padahal itu menjadi kewajibannya;
b. Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkanKeputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
c. Peraturan perundang-undangan tidak menentukan jangkawaktu, setelah 4 (empat) bulan sejak permohonan itu diterima.
C. Kedudukan, Susunan dan Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara/Peradilan Administrasi Negara
1. Kedudukan Pengadilan TUN
Peradilan TUN berkedudukan sebagai salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan merupakan lingkungan Peradilan yang berdiri sendiri terpisah dari peradilan Umum, Militer dan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman , yang pada akhirnya berpuncak pada Mahkamah Agung.
2. Susunan Pengadilan TUN
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 jo Pasal 8 susunan Peradilan TUN adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan Pengadilantingkat pertama;
b. Pengadilan Tinggi TUN, yang merupakan Pengadilan tingkat
banding.
D. Upaya Administratif
Dalam ketentuan Pasal 48 Jo. Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa setiap sengketa tata usaha negara yang menyediakan upaya administratif harus diselesaikan lebih dahulu melalui upaya administratif. Maksud dan tujuan disediakannya upaya administratif, adalah untuk memudahkan pencari keadilan memperoleh keadilan dan memperoleh perlindungan hukum, baik bagi administrasi negara sendiri maupun bagi warga. Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Bagi administrasi negara sendiri upaya administratif dapat dijadikan sebagai sarana untuk membetulkan kekeliruannya dan sekaligus melindungi sikap-tindak administrasi yang bertindak secara benar sesuai dengan dengan hukum, kecuali itu upaya administratif juga diharapkan berfungsi memelihara dan menegakkan asas kerukunan dan asas kekeluargaan yang merupakan landasan hubungan Pemerintah dan warga.
Agar upaya administratif benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan mampu memberikan perlindungan hukum serta eksistensinya semakin kokoh, perlu segera dirumuskan suatu pola upaya administratif, khususnya hukum acara sebagai standar dalam proses pemeriksaan upaya administratif.
E. Bidang-bidang yang Sering/Merupakan Sumber Sengketa TUN
1. Perijinan (dispensasi, izin, lisensi, konsesi);
2. Administrasi kepegawaian negeri (kenaikan pangkat, ganti rugijabatan, perlakuan tidak adil);
3. Administrasi keuangan negara (kekeliruan pembukuan,kekeliruan hitung, kekeliruan pertanggungjawaban);
4. Administrasi perumahan dan pergedungan (status rumah, statusgedung, sewa, tanggung jawab perawatan dan sebagainya);
5. Perpajakan (penetapan jumlah, tata cara penagihan);
6. Perbeacukaian (penetapan kriteria, tata cara penagihan).
7. Agraria (pengambilan tanah untuk pelebaran jalan, sewa rumah);
8. Perfilman (Lembaga Sensor Film, perizinan impor film);
9. Pemeriksaan bahan makanan dan mutu barang dagangan;
10.Keselamatan perusahaan dan keselamatan kerja, pemeriksaan instrumen-instrumen;
11.Jaminan sosial, tunjangan cacat, fakir miskin;
12.Pertarifan dan pembayaran uang sekolah, pendidikan;
13.Kebersihan kota, tata cara penanggulangan sampah;
14.Organisasi dan pengaturan lalu lintas darat, air dan udara;
15.Keamanan dan ketertiban kota, keindahan kota;
16.Pertanian, perhewanan, peternakan, perikanan, perhutanan;
17.Pengamanan dan perawatan jalan, jembatan dan pelabuhan;
18.Organisasi dan pengamanan toko-toko, pasar-pasar umum;
19.Organisasi dan pengamanan rumah-rumah penginapan;
20.Kesehatan rakyat, rumah sakit, klinik-klinik, pertarifan dan organisasinya;
21.Pelayanan yang dilakukan oleh BUMN seperti: pos, telepon, listrik, air;
22.Masalah perbankan;
23.Masalah-masalah yang berkaitan dengan proses peradilan;
24.Masalah hak asasi dalam arti luas;
25.Masalah-masalah yang baru sesuai perkembangan zaman (dalam hal ini ekses perkembangan ilmu dan teknologi, seperti penyadapan informasi dan kejahatan komputer).
DAFTAR PUSTAKA
Sumber buku bahan ajar Hukum Administrasi Negara, lembaga administrasi Negara – Republik Indonesia. Jakarta, 2008.
Komentar
Posting Komentar